oleh

TNI-Polri Di HST Kawal Penertiban APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

BARABAI-Pesta demokrasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, namun demikian masih terjadi pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat di Hulu Sungai Tengah

Personel Kodim 1002/HST dari Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Sertu Irwan Yuliadi melaksanakan pendampingan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) oleh Bawaslu HST bersama dengan Satpol PP dan Damkar Kab. HST serta Polres HST.Sabtu (03/02)

Salah satu tempat Alat Peraga Pemilu (APK) yang ditertibkan berada di terminal Pantai Hambawang kecamatan Labuan Amas Selatan karena menyalahi aturan

Sementara itu Divisi Hukum, Pencegahan, Humas Bawaslu HST, Khairul mengatakan bahwa Bawaslu HST berserta jajaran berkordinasi dan kerjasama dengan Satuan Polisi PP dan Damkar HST serta Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye telah melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang Pada Fasilitas ” pemerintah dan fasilitas umum yang termasuk dalam larangan tempat terpasang nya alat Peraga Kampanye,

“Pada giat kemarin kita fokuskan pada Terminal Bus Pantai Habawang yang merupakan fasilitas umum dan pemerintah Daerah ,APK tersebut terpasang pada pagar Terminal sehingga selain tempatnya yang dilarang juga menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat,

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) juga mendapat bantuan pengamanan dari pihak TNI-Polri yang ada di Hulu Sungai Tengah juga dari Dinas Perhubungan Kab. HST,”imbuhnya

Sedangkan Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int.,M.Han melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf Subhan mengatakan bahwa keterlibatan personelnya dalam pelaksanaan penertiban sebagai bentuk komitmen TNI dalam mensukseskan seluruh rangkaian Pemilu 2024, dengan tetap menjaga prinsip Netralitas TNI.

“Keterlibatan personel kami di lapangan dalam hal ini mengamankan jalannya rangkaian kegiatan penertiban guna mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang merasa tidak terima dengan diterbitkannya APK yang terpasang dan melanggar aturan,

Kita tegaskan, kami hanya mengamakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang melepas Alat Peraga Kampanye (APK) adalah dari Satpol PP Dan Damkar Kab. HST dan anggota Bawaslu HST,”pungkasnya.(pen1002hst).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed