oleh

Satgas TMMD 118 Beri Penyuluhan Kamtibmas di Desa Plangkrongan

Magetan, Poncol | Satuan tugas program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-118 Kodim 0804/Magetan memberikan penyuluhan terkait menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Balai Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Jatim.

 

“Selain mewujudkan pembangunan infrastruktur, program TMMD non fisik juga kami laksanakan seperti melaksanakan penyuluhan hukum dan kamtibmas,” kata Dansatgas TMMD 118 Kodim 0804/Magetan Letkol Inf Dani Indrajaya S.I.P dalam keterangan tertulisnya diterima di Magetan Senin.

 

Dansatgas TMMD,  menyebutkan selain penyuluhan hukum dan kamtibmas, kegiatan non fisik lain yang dilaksanakan yakni bakti sosial pengobatan gratis dan pemberian sembako, penyuluhan/sosialisasi wawasan kebangsaan, bela negara dan deradikalisasi  adalah sebuah program yang bertujuan untuk menetralkan pemikiran-pemikiran bagi mereka yang sudah terkapar dengan radikalisme.

 

Dia menjelaskan penyuluhan hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

Menurut Dansatgas, TMMD bertujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah dan sekaligus untuk pemberdayaan potensi lokal yang berkualitas, serta memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat.

 

Pada kesempatan itu, Satgas program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke 118 Kodim 0804/Magetan  bekerja sama dan bersinergi dengan Polres Magetan untuk memberikan penyuluhan.

 

Kanit Tipikor Polres Magetan, Iptu Sardi mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan gambaran potensi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

 

“Ada beberapa potensi pemicu gangguan kamtibmas di antaranya penyalahgunaan narkoba, penipuan dan pencurian,” kata dia.

 

Sebagai narasumber, dia juga menjelaskan kepada masyarakat terkait proses hukum yang berlaku saat ini bagi yang melakukan tindakan tersebut.

 

“Kami berharap kegiatan ini juga semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.  (red/tsr/0804)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed