oleh

Babinsa Kodim 1002/HST, Bhabinkamtibmas Dan Warga Patroli Titik Api

BARABAI-Babinsa Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah bersama Bahbinkamtibmas dan warga masyarakat terus melaksanakan patroli titik api di lokasi yang rawan kebakaran hutan dan Lahan. Kamis (28/09/2023).

 

Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 1002-02/Batang Alai Utara gerak cepat Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan kososng di desa Awang kecamatan Batang Alai Utara Kab.Hulu Sungai Tengah yang berbatasan langsung dengan desa Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

 

Jarak yang jauh dan sulit dilali tidak menyurutkan aggota Koramil dan warga untuk melaksanakan patroli, hal dilakukan untuk mengurangi dampak buruk akibat kebakaran hutan dan lahan,

 

Ditempat terpisah anggota Koramil 1002-05/Pandawan bersama warga desa Setiap Kecamatan Pandawan Kab.Hulu Sungai Tengah melaksanakan patroli titika api yang terpantau dari aplikasi SIPPONGI

 

Dijelaskan oleh Plh.Danramil 1002-05/Pandawan Peltu Henri Murpianto, anggota patroli menemukan lahan yang sudah terbakar seluar kurang lebih 2 hektare milik Harun Rasyid RT.001 RW.001 Desa Setiap Kec.Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah,

Selajutnya di titk kedua, terdapat lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektare untuk pemilik lahan tidak diketahui, dan di titik ke tiga tidak terjangkau dan sudah masuk wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).”terangnya

 

Sedangkan Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa, S.Hub.Int.,M.Han melalui Pasiopsdim 1002/HST Kapten Inf Subhan menyampaikan bahwa kita (TNI) akan selalu bersinergi dengan stakeholder yang ada dalam rangka penangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Hulu Sungai Tengah, tentunya pencehagan yang paling utama yaitu dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar tidak membakar dalam membuka lahan.”ujarnya

 

”Selaian sangat menggangu kesehatan akibat kebarakan hutan, juga sanksi hukum yang berat bagi oknum yang dengan sengaja membakar lahan, Sanksi tersebut mulai dari denda mencapai 10 milyar juga hukuman kurungan atau penjara,”tegasnya.(pendim1002).

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed