oleh

Babinsa  Bersama Forkopimca Takeran Sholat Malam Dan Subuh Berjamaah

Magetan.kabarberitanews.com – Kegiatan sholat subuh berjamaah ini di hadiri Babinsa Koramil 0804/11 Takeran dan dilaksanakan dalam rangka Untuk meningkatkan kualitas Keimanan dan menjalin silaturahmi dengan seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah kelurahan Takeran. Sholat subuh kali ini dilaksanakan di Mushola Bani Hasyim Dk. Ngampon Kec. Takeran Kab. Magetan. Selasa (12/9/2023)

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua MUI  kec. Takeran KH. Sarjo S. Ag, Kepala KUA Kec. Takeran Bpk Nurdin Hidayat S.Ag, Babinsa Kelurahan Takeran, Pengurus MUI Kec. Takeran, Jamaah dukuh Ngampon dan sekitarnya .

Dalam ceramah KH. Sarjo S.Ag mengatakan Barang siapa yang mengerjakannya secara berjamaah dengan syarat dia juga mengerjakan shalat isya secara berjamaah maka sungguh seakan-akan dia telah shalat semalam suntuk. Dan orang yang mengerjakan shalat subuh maka dia berada dalam tanggungan, jaminan, dan penjagaan dari Allah.

Semangat kebersamaan dan persaudaraan pada saat itu sangat terasa sekali, karena Sholat Subuh berjamaah sangat besar sekali hikmahnya. Shalat subuh merupakan shalat yang agung lagi disaksikan oleh para malaikat yang bertugas di malam hari dan yang bertugas di siang hari, karena pada saat shalat subuh itulah mereka bergantian, malaikat malam naik ke langit dan malaikat siang turun ke bumi.

“Kami selaku babinsa kelurahan Takeran sangat mendukung kegiatan ini, karena Selain pahalanya yang jauh lebih besar dan berlipat ganda, sholat malam dan subuh berjamaah juga menjadi ajang silaturrahmi dengan komponen masyarakat, seperti Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh Masyarakat dan juga warga lainnya”. Ungkap Babinsa Koptu Fajar

Dalam kegiatan sholat Malam dan subuh berjamaah bersama warga, Babinsa juga melakukan Komunikasi Sosial dengan para Pemuda yang hadir mengajak dan saling mengingatkan supaya kegiatan ibadah ini bukan hanya hari ini saja, tapi di pertahankan yang dapat meningkatkan kualitas keimanan terhadap Allah SWT serta hindari perbuatan negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat. (R-11)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed