oleh

Danrami 0804/11 Takeran Dampingi Bupati  Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kecamatan Takeran

Kodim 0804/Magetan ||  Danramil 11/Takeran Kapten Inf Joko Priyadi dampingi Bupati Magetan Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Kliwon, Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Sabtu ( 27/05/23 ).

 

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Magetan (SATPOL PP) dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.

 

Serda Wahyudi Babinsa Desa Kiringan anggota Koramil Tipe B 0804-11/Takeran  turut hadir pula mengikuti kegiatan sosialisasi bersama perangkat desa Kiringan dan anggota Linmas Desa Kiringan serta masyarakat Desa Kiringan dan pengunjung pasar Kliwon Desa Kiringan.

 

Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Danramil Kapten Inf Joko Priyadi, mengatakan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” pungkasnya. (Red/R.11).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed