oleh

Danramil 0804/10 Kawedanan menyampaikan stop membeli rokok ilegal

Magetan Kawedanan || Mari bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal. Itulah pesan Camat Kawedanan  bersama Forkompica Kawedanan kepada masyarakat saat sosialisasi di Lapangan Desa Sugihrejo Kec. Kawedanan Kab. Magetan. (02/09/2023).

Hadir dalam giat sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal antara lain: Staf ahli bid ekonomi Bpk Yok Sujarwadi S.STP,Kabid Gakda Satpol pp Bpk Gunendar,nara sumber Bea Cukai Masiun Bpk Huda Adi Pradana dan Bpk Abdillah Ilham Zulfikar,narasumber Polres Magetan Kanit 2 Satreskim Iptu Dedi Nurowan,,Camat Kawedanan Ibu Ari Budi AstutiS. STP.M.Si,Danramil Tipe B 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Gunawan,Kapolsek Kawedanan Suparminto SH,Babinsa Sugihrejo Serru Suratno,Babhinkamtibmas Aipda Totok Serta Seluruh Kepala Desa Sekecamatan Kaqedanan.

Ditempat yg sama Danramil Koramil Tipe B 0804 Kawedanan menyampaikan stop membeli rokok ilegal dan mari membeli rokok legal,dgn membeli rokok legal berarti kita sudah berpartisipasi dlm pembangunan.Cukai rokok sangatlah besar dan sangat besar manfaatnya bagi pembangunan,ucapnya

Sosialisasi yang digelar dilapngan Desa Sufihrejo Kecamatan Kawedanan dikemas apik. Yakni, dimulai pagelaran seni budaya reog hingga talkshow. Talkshow yang digelar ini juga menghadirkan pemateri dari Polres Magetan dan dari Bea Cukai Madiun.

Salah satu tujuan pagelaran tersebut yaitu meningkatkan antusias masyarakat untuk hadir menyaksikan. Sehingga, pesan serta edukasi tentang rokok ilegal dapat tersampaikan dengan maksimal. Mengingat, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai.

Padahal, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum hingga untuk kesehatan. Satu di antaranya, dipergunakan untuk membantu memenuhi layanan dan fasilitas kesehatan.

Di tempat yang sama, Bpk Huda Adi Pradana Bea Cukai Madiun, menuturkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Sosialisasi itu kan bagian dari meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menghambat maupun mencegah peredaran rokok ilegal. Untuk lebih mudahnya ciri rokok ilegal itu kan seperti 2P (polos,palsu) dan 2B (berbeda dan bekas),” jelas Huda Adi Pradana.

Sementara Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol PP, Gunendar menyebut peredaran rokok ilegal di Magetan kini sangat minim. Nyatanya, jumlah temuan rokok ilegal tergolong cukup kecil bila dibanding kabupaten lain.

“Dalam operasi, kita hanya menemukan ada 17 bungkus rokok ilegal selama 2023. Ini menunjukkan keberhasilan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal di Magetan,” ucap Gunendar.

Berdasarkan pantauan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Desa Sugihrejo berlangsung meriah. Pun, masyarakat dari berbagai penjuru tampak memenuhi area pertunjukan sejak siang hingga Sore. (R 10)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed