oleh

Dandim 1002/HST Hadiri Aruh Adat Baduduk Dayak Labuhan

BARABAI-Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana,S.I.P.,M.Han bersama Danramil dan Staf Kodim HST menghadiri Aruh Adat Baduduk Dayak Labuan di Rumah Ketua PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Kabupaten HST Bapak Irpani desa Labuan Kecamatan Batang Alai Selatan Kab.Hulu Sungai Tengah.Jum’at (23/6/2023).

 

Masyarakat Hindu Dayak di Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah mulai menggelar Aruh Adat Baduduk setelah mereka selesai panen,

 

Musim panen padi sudah selesai. Bagi warga Dayak, pantang memakai apalagi menjual hasil panen sebelum pelaksanaan aruh adat. Itulah budaya dan kepercayaan yang dijunjung oleh Warga Dayak di Desa Labuhan,”terang Irpani

 

Desa Labuhan berjarak 16 kilometer dari pusat Kota Barabai atau setara 30 menit berkendaran baik roda dua maupun roda empat

 

Kepala Adat Dayak Labuhan Suan menyampaikan, upacara Panca Yadnya Aruh Baduduk tahun 2023 masyarakat Hindu Dayak Labuhan dilaksanakan setiap setahun sekali setelah selesai musim Panen Padi.

 

“Aruh yang pertama baru saja dimulai pada tanggal 20 Mei 2023 selama kurang lebih tiga bulan penuh sampai tanggal 28 Agustus nanti,” terangnya.

 

Ia menjelaskan, Aruh Adat merupakan bagian dari ajaran agama Hindu yaitu Panca Yadnya. Panca Yadnya adalah Lima jenis upacara suci yang diselenggarakan secara tulus ikhlas oleh umat Hindu dalam usahanya untuk mencapai kesempurnaan hidup.

 

“Sebanyak 28 rumah yang akan melaksanakan Aruh Baduduk yang terdiri 96 umbun/kepala keluarga di laksanakan rumah masing-masing secara bergantian dengan jeda waktu 2 sampai 3 hari,” ungkapnya.

 

Pelaksanaan aruh baduduk kali ini berharap kepada seluruh keturunan masyarakat Dayak Labuhan dimanapun berada agar diberikan keselamatan, kesehatan dan rejeki yang berlimpah.

 

“Selama pelaksanaan Aruh Baduduk tidak boleh di campuri dengan kegiatan yang akan mengganggu kesucian/kesakralan aruh tersebut seperti Perjudian, Sabung Ayam, Minuman Keras, orang yang lagi Cuntaka/Keluarga dirumah kematian sebelum 7 hari, wanita yang sedang Haid/Menstruasi dan orang yang terkena Gangguan Kejiwaan karena upacara tersebut sangat lah sakral bagi suku dayak sehingga apabila kita melanggar nya akan mendapatkan Hukuman dari Nining Bahatara atau Sang Hyang Widhi atau Tuhan dan Lembaga adat juga akan memberikan sanksi berupa denda adat,” katanya.

 

Ia menegaskan, jangan sampai kegiatan Aruh Adat di tunggangi oleh oknum/pihak tertentu yang memanfaatkan agar bisa diadakan perjudian dan lain-lain, kami atas nama Lembaga Adat dan Masyarakat Labuhan pun sangat keberatan dan sangat menolaknya, karena pada sejarah nya dari zaman dahulu sampai sekarang Aruh Adat di Labuhan tidak pernah di adakan judi.

 

Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P, M.Han menyampaikan Aruh Adat seperti ini harus terus kita dukung dan galakkan sebagai wujud pelestarian budaya bangsa, apalagi di Kabuopaten Hulu Sungai Tengah ini mempunyai mempunyai banyak keragaman suku dan agama.

 

Lebih lanjut, terutama generasi muda untuk melestarikan budaya agar tetap bertahan dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang agar tidak tergerus modernisasi dan melestarikan budaya juga sebagai sarana untuk menanamkan karakter bangsa dan memperkokoh persatuan dan kesatuan.

 

Dirinya juga mengajak kepada semua pihak untuk menjaga kerukunan antar masyarakat ataupun kelompok dan saling menghormati perbedaan budaya, suku dan agama dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” pungkasnya.(pendim1002).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed