.kabarberitanews.com , Magetan, Dalam rangka meningkatkan ketangguhan satuan pendidikan terhadap bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan.
Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Dalam Permendikbud tersebut penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana.
Berikut tujuan dari penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana:
1. Meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana; 2. Melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana;
3. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana; 4. Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan; 5. Memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana; 6. Memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan; 7. Memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan; dan 8. Membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala SLBN Karangrejo bpk Sucipto, Komandan Koramil Tipe B 07 karangrejo kapten inf Kiswanto S.E, Wakapolsek Karangrejo Iptu Hariyono, kepala UPTD Puskesmas Karangrejo Dr Herman patli, Perwakilan dari BPBD Magetan ibu Miftahul Hanifah, Kepala Kelurahan Karangrejo BPK Aditya.
Dalam Sambutannya kepala Sekolah SDLB Karangrejo Bpk Sucipto menyampaikan bahwa Sekolahan SLBN Karangrejo sudah menerapkan Sekolahan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dengan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga satuan pendidikan dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana.
Bpk Sucipto menyampaikan bahwa Terdapat tiga pilar utama dalam penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana ( SPAB) yaitu Fasilitas Sekolah antara lain meliputi Perawatan gedung, termasuk tingkat Keselamatanya terhadap kebakaran, kesiapsiagaan bencana di tingkat Sekolah.
Danramil tipe B 0804/ 07 Karangrejo Kapten Inf Kiswanto SE menyampaikan Apresiasi dan sangat mendukung terwujudnya Sekolah Pendidikan Aman Bencana (SPAB) semakin meningkat dan di ikuti sekolah – sekolah lainya untuk menerapkan program SPAB baik secara mandiri maupun pendampingingan lembaga lain Dan Koramil 07 Karangrejo siap membantu menerjunkan Babinsa utk pendampingan di Sekolah – sekolah demi terwujudnya Program Satuan Pendidikan Aman Bancana (SPAB) tersebut di wilayah kec Karangrejo khususnya ( red/R 07).