Magetan. Komandan Kodim 004/Magetan yang diwakili oleh Perwira Seksi Intelejen Kapten Inf Khoirudin menghadiri rapat paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap raperda perubahan Perda no. 3 th 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Magetan, H. Sujatno, SE, MM bertempat di Ruang Rapat DPRD Jl.Pahlawan No.1 Magetan. Selasa (07/08/2021)
Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen dalam penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya Kabupaten Magetan yang nyarnan, aman dan tenteram.
Oleh karena itulah dalam perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Magetan, dibutuhkan sebuah peraturan daerah yang mampu menjamin ketertiban bagi masyarakat Magetan. peraturan Daerah ini disamping memuat tentang larangan dan kewajiban dari setiap penduduk di Kabupaten Magetan juga mempunyai tujuan mendidik setiap warga masyarakatnya untuk hidup tertib dan mencintai lingkungan.
Kondisi tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Kabupaten Magetan. (Red)
Komentar