oleh

Rapat Paripurna DPRD Magetan  Bahas Raperda Perubahan Perda No. 3 Th 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat  

Magetan. Komandan Kodim 004/Magetan yang diwakili oleh Perwira Seksi Intelejen Kapten Inf Khoirudin menghadiri rapat paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap raperda perubahan Perda no. 3 th 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Magetan, H. Sujatno, SE, MM bertempat di Ruang Rapat DPRD Jl.Pahlawan No.1 Magetan. Selasa (07/08/2021)

Pemerintah  Kabupaten  Magetan berkomitmen dalam penegakkan  Peraturan Daerah,  menjaga  ketenteraman  dan ketertiban  guna terwujudnya  Kabupaten  Magetan  yang nyarnan,  aman  dan tenteram.

Oleh karena itulah dalam perkembangan kehidupan  masyarakat Kabupaten Magetan, dibutuhkan  sebuah peraturan daerah  yang mampu menjamin  ketertiban bagi masyarakat Magetan.  peraturan Daerah ini disamping memuat tentang larangan  dan  kewajiban dari setiap  penduduk  di Kabupaten Magetan juga mempunyai  tujuan  mendidik  setiap warga masyarakatnya untuk hidup tertib dan mencintai lingkungan.

Kondisi  tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat  untuk  datang  dan berkunjung  serta menanamkan  investasi yang pada akhirnya  memberikan  kontribusi  dalam pengembangan dan pembangunan  Kabupaten  Magetan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed