MAGETAN – Komandan Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Caj Jemani bersama Camat dan Kapolsek Magetan melaksanakan kegiatan patroli sosialisasi PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan di warung-warung, tempat ibadah dan tempat kerumunan Wilayah Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Minggu Malam (04/07/2021)
Adapun pejabat yang hadir antara lain Bapak Tri Admadi,S.Sos (Camat Magetan),Kapten Caj Jemani (Komandan Koramil Tipe B 0804/01 Magetan),AKP Iin Pelangi,S.Sos (Kapolsek Magetan),Kepala Kelurahan/Desa setempat,Babinsa Koramil Tipe B 0804/01 Magetan, Babinkhamtibmas Polsek Kota Magetan.
Tim Patroli terdiri dari Kecamatan 2 orang, Koramil Tipe B 0804/01 Magetan 5 orang,Polsek Magetan 6 orang
Kegiatan diawali apel patroli di halaman Koramil Tipe B 0804/01 Magetan diambil oleh Forkopimca.Kemudian rombongan Forkopimca Magetan melaksanakan patroli PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan di warung-warung dan tempat kerumunan massa di Kelurahan Mangkujayan.Selanjutnya rombongan Forkopimca Magetan melaksanakan patroli PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan di warung-warung dan tempat kerumunan massa di Kelurahan Magetan, Desa Candirejo, Kelurahan Tawanganom dan di Kelurahan Sukowinangun.
Dalam kegiatan patroli tersebut Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Caj Jemani mengatakan, patroli dan imbauan ini untuk melaksanakan instruksi bupati kendal tentang aturan PPKM mikro darurat.
“Dalam aturannya toko dan warung harus menutup kegiatannya jam 8 malam. Sementara untuk warung makan dan pedagang kaki lima yan berjualan makanan tidak melayani makan di tempat,” jelasnya saat melakukan patroli Minggu 4 Juli 2021 malam.
“Pemberlakuan jam ini berpengaruh pada pendapatan pedagang, namun demikian pemilik warung tidak bisa berbuat banyak harus ikut aturan yang sudah ada,” tegas Danramil.(R 01)
Komentar