oleh

Sosialisasi PTSL Dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Banyudono

Magetan – Danramil Tipe B 0804/01 Magetan  Kapten Caj Jemani bersama Forkopimca Ngariboyo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  dan dilanjutkan  Musyawarah Desa khusus Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2021 di Balai Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan. Kamis malam (06/05/2021)

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Ngariboyo Drs. Arif Ridwan MM, Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Caj Jemani, Kapolsek ngariboyo AKP Sini SH,Kepala desa Banyudono Drs H Supriyono, Kepala dinas BPN kabupaten Magetan,Ketua RW ,RT desa Banyudono, Ketua BPD desa Banyudono, Toga,tomas dan Toda desa Banyudono.Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Banyudono Sertu Harun.

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh BPN kab. Magetan bersama sama dengan Team meliputi Kejaksaan negeri Magetan dan Polres Magetan. Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2021 tersebut merupakan program sertifikat tanah secara massal milik warga masyarakat yang belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga dilakukan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah.

Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman dan pengetahuan serta memberikan kesadaran kepada warga masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah karena dengan adanya sertifikat tersebut merupakan salah satu bukti kepemilikan yang sah dan diatur oleh undang undang, sehingga nanti dikemudian hari tidak terjadi timbulnya konflik di masyarakat mengenai kepemilikan atas tanah.

Disela sela kegiatan tersebut Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Caj Jemani memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut adalah program pemerintah sehingga perlu didukung biar berjalan lancar, yang mana tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki bukti kepemilikan sehingga bisa mempunyai bukti kepemilikan secara nyata dan sah sesuai hukum yang berlaku.

Danramil menyampaikan giat tersebut sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki tanah, yang mana sebelumnya tidak mempunyai bukti kepemilikan dan dengan program PTSL masyarakat bisa memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan hukum atau undang -undang.

Selain itu Danramil juga menghimbau kepada semua warga yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk selalu mentaati protokol kesehatan 5M, guna mencegah penularan virus covid 19 pungkas Kapten Caj Jemani. (R 01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed