oleh

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Di Parang Libatkan  Tiga Pilar

MAGETAN – Anggota Koramil Tipe B 0804/04 Parang bersama tiga pilar Polsek dan Kecamatan melaksanakan oprasi yustisi penertiban pemakaian masker di tempat tempat umum seperti super market Bank BRI di Wilayah Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Kamis(21/01/2021)

Kegiatan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar Muspika Parang tentang penerapan disiplin menggunakan masker dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilaksanakan Tiga Pilar dengan lokasi Tertib Masker adalah fasilitas umum yang sering dikunjungi warga masyarakat dan jalan protokol yang sering dilalui dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan penegakan hukum bagi pelanggar, memberikan himbauan serta edukasi pola hidup sehat kepada seluruh warga masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 dengan mengikuti Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Di tempat terpisah Kapten Inf Waluyo Utomo menyebutkan Operasi Yustisi dilaksanakan setiap hari bersama unsur Muspika tiga pilar yakni TNI, Polri dan Kecamatan Parang. Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah warga yang tidak memakai masker. Dalam Operasi Yustisi ini didapati yang tidak menggunakan Masker. Pelanggar didata dan diberikan Sanksi sosial berupa menyapu sarana fasilitas umum.

Danramil Tipe B 0804/04 Parang juga menghimbau kepada warga masyarakat yang melanggar agar tidak mengulangi lagi dan juga Danramil memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker, Dengan harapan adanya kegiatan ini dapat menekan penyebaran Virus Corona di wilayah Parang. Tutup Kapten (R 04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed