oleh

Babinsa Koramil Tipe B 04/Parang Amankan Pemakaman Jenazah Covid-19

PARANG MAGETAN – Pemakaman jenazah semua pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil Tipe B 04/Parang Sertu Supono dan 2 orang Babinsa lainnya saat melakukan pengamanan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman umum Desa Sundul, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Minggu (13/12/2020)

Hadir dalam Kegiatan Pemakaman tersebut antara lain.
Camat Parang Drs Yatmono Tri Handaya, Danramil Tipe B 04/Parang di wakili Sertu Supono, Kapolsek Parang Akp Suyono,Tim Kesehatan dari Puskesmas Parang, Bazarnas dan BPBD Kabupaten Magetan, Tim Medis dari Kabupaten Magetan, Tim Gugus tugas Covid 19 dan Masyarakat sekitarnya.

Pemakaman jenasah pasien terpapar Covid-19 dilaksanakan oleh Tim Bazarnas BPBD Kabupaten Magetan, dan yang meningal terpapar covid 19 berinisial Ny Sipon (65) alamat Dukuh Brumbung RT 20 RW 10 Desa Sundul.

Sertu Supono mengatakan “Diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan. Namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar,’’ jelasnya.(R 04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed