oleh

Anggota Koramil Tipe B 0804-11/Takeran Kembali Melaksanakan Operasi Yustisi

Magetan– Tidak henti-hentinya tim satgas covid-19 melaksanakan operasi yustisi, kali ini anggota Koramil Tipe B 0804-11/Takeran, Kodim 0804/Magetan bersama tim, kembali melaksanakan operasi Yustisi.Sebagai sasaran operasi yustisi kali ini adalah pengendara di jalan raya Takeran Goranggareng,  pelaku usaha dan di pasar Mangu, Kelurahan Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Senin (02/11/2020).

Tim yang terdiri dari  12 personil TNI, 8 Polri, 1 Satpol PP dan 2 tim Medis Dinas Kesehatan itu setidaknya menjaring 3 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Danramil Tipe B 0804-11/Takeran Kapten Inf Suprianto mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis dan kerja sosial seperti menyapu, memungut sampah di tempat Operasi Yustisi tersebut.

Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Dimana aturan itu juga diatur dalam Inpres No 06 dan Pergub Riau No 52 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Koramil Tipe B 0804-11/Takeran.

“Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” kata Danramil.(R.11).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed