oleh

Kodim 0804/Magetan  Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum TW IV TA. 2020

Magetan Jatim Bertempat di Aula P.B Soedirman Secata Rindam V/BRW Magetan ,telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum TW IV kepada anggota TNI,PNS dan PERSIT (KCK XVIII Kodim 0804 Magetan dan Secata Rindam V/BRW) Th.2020,dg mengambil tema ” Penegakan Hukum Dimulai Dari Penyuluhan Hukum Dan Meminimalis Terjadinya Pelanggaran Hukum “,sebagai penangung jawab Letkol CHK,Budi Sartono, SH, MH (Waka Kumdam V/BRW), yg diikuti sekitar 100 orang.

 

Hadir dalam giat tsb :  Letkol CHK Budi Sartono, SH, MH (Waka Kumdam V/BRW). Mayor Inf Slamet (Wadan Secata Rindam V/BRW) Kapten Kav Sutikno (Ws Kanminved V/04 Magetan) Jajaran Pa Staf dan Danramil 01 s.d 13 Kodim 0804 Magetan.  Jajaran Pa Staf Secata Rindam V/BRW. Jajaran TNI dan PNS (Kodim 0804 Magetan,Secata Rindam V/BRW, Sub Den POM V/1 Magetan, Minvet)  Perwakilan Persit KCK (Kodim 0804 Magetan dan Secata Rindam V/BRW).

 

Sambutan Mayor Inf Slamet (Wadan Secata Rindam V/BRW), Ucapan puja puji sukur dan ucapan selamat datang kpd tim penyuluhan Hukum dr Kodam V/BRW dan mari kita sama2 melaksanakan Penyuluhan Hukum Kodim 0804 Magetan Th.2020.

 

Kegiatan penyuluhan ini merupakan upaya untuk untuk memberi dan menambah wawasan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum disiplin militer yang lain di lingkungan Kodim 0804 Magetan. Tujuan dari kegiatan ini adalah utk menambah wawasan hukum serta mengingatkan kembali pengetahuan Prajurit dan PNS Kodim 0804 Magetan tentang peraturan,penanganan dan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer, khususnya TNI AD, sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk taat pada hukum yang pada gilirannya segala bentuk pelanggaran dapat dihindari.

 

Penyuluhan hukum ini sebagai Wahana kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh Prajurit TNI dan PNS agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi khususnya di wilayah Kodim 0804 Magetan. Penyuluhan hukum kali ini mengambil tema Penegakan Hukum Dimulai Dari Penyuluhan Hukum Dan Meminimalis Terjadinya Pelanggaran Hukum. Kita semua berharap apa yg disampaikan oleh Penyuluh Hukum agar diperhatikan dan dipedomi oleh para personil TNI dan PNS ,bila ada yg kurang jelas tolong ditanyakan. Kami ucapan terima kasih kpd para anggota TNI dan PNS yg telah meluangkan waktu untuk hadir dlm penyuluhan hukum ini.

 

Sambutan dan Penyampain materi hukum Letkol CHK,Ahmad Solihien, SH, MH (Kalak Dukbangkum Kumdam V/BRW), Memperkenalkan diri,keluarga dan masa menjabat,pada intinya kami disini melaksanakan penyuluhan hukum kita sereng saja.

 

Maksud dari penyuluhan Hukum bagi prajurit dan PNS Kodim 0804/Magetan ini adalah untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin.ujuan sebagai bekal bagi prajurit dan PNS dalam mendukung dan menjalankan pelaksanaan tugas sehari2, agar terhindar dari hukuman disiplin maupun hukuman pidana. Dimana saat ini banyak ditemukan kasus prajurit yang tersangkut pelanggaran disiplin maupun dengan hukum pidana oleh karena kurangnya pengetahuan dan wawasan prajurit terhadap prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dilapangan dalam menjalankan perintah tugas.

 

 

Pada hari ini saya akan memberikan Penyuluhan tentang UU Nomor 19 Thn 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyuluhan  tentang UU RI No. 23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dlm Rmh Tangga (KDRT).

 

6 Pelangaran yang dilarang anggota sbb: 1) Hoak. 2) Merugikan konsumen. 3) Pencemaran nama baik seseorang. 4) Asusila. 5) Perjudian online. 6) Pengancaman dan pemerasan.

 

Penekanan pimpinan terhadap anggota terkait UU ITE sbb: 1) Pengamanan terhadap akun pribadi berupa alamat rumah/kantor dll untuk mencengah target kejahatan. 2) Cek kebenaran dan manfaat informasi yang diperoleh jangan mudah percaya dan ingin  menyebarkan. 3) Larangan M- share, mengecam, komplin dan komentar negatif tentang kejadian Hankam, TNI, peneranagan. 4) Larangan meng opload kegiatan dinas rutinitas/latihan, atribut, lokasi kegiatan dengan tema/konten apapun tampa seijin dari komando atas. 5) Pedomani Sabta Marga , Sumpah Prajurit serta norma aturan yang berlaku. j) Tahun 2019 pelanggaran banyak dilakukan oleh anggota yaitu asusila, KDRT, dan laka lalin. k) Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar setiap prajurit TNI,PNS dan ibu2 bisa memahami dan mengerti cara bertindak yang benar dalam melaksanakan tugas, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang pada akhirnya dapat merugikan prajurit itu sendiri maupun satuan.

 

Bahwa kegiatan ini merupakan Program TNI AD yang digelar secara rutin setiap tahun dengan melibatkan seluruh personel baik personel TNI, PNS dan PERSIT dg tujuan untuk mencegah dan menimalisir pelangaran hukum para personel sekaligus menambah wawasan hukum dan menekan tindak pelanggaran para personel di bawah jajaran Kodim 0804 Magetan.  Bahwa dlm pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum TW IV Kodim 0804 Magetan Th.2020 dilaksanakan sesuai dg mematuhi prokes utk menghindari penyebaran Covid 19. (tsr/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed