oleh

Forkopimca Maospati Gelar Operasi Yustisi Guna Tegakan Protokol Kesehatan

Magetan Jatim –  Pemerintah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan  bersama Polsek Maospati, Koramil 0804/06 Maospati menggelar operasi Yustisi Guna penegakan protokol kesehatan yang dilakukan di tempat kerumunan dan fasilitas umum, Rabu (07/10/2020) .

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan karena menjalankan program dari pemerintah pusat yang sudah di undang undang kan berkenaan dengan pencegahan penanganan penyebaran covid 19 di wilayah kerja Kecamatan Maospati. Adapun titik operasi dilakukan di area kerumunan orang dan menyasar di tempat dimana banyak berkumpulnya orang diantaranya adalah di terminal dan di warung warung dan cafe yang disitu tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya dengan memakai masker,menjaga jarak.

Komandan Koramil 0804/06 Kapten Inf Suryo Margono ditempat terpisah mengatakan bahwa operasi yustisi ini adalah untuk menindaklanjuti progam pemerintah guna memutus mata rantai Penyebaran virus Covid 19, bagi yang tidak menggunakan masker akan di berikan surat pernyataan pertama dan apabila dikemudian hari masih melanggar akan dikenakan sangsi berupa hukuman sosial ataupun denda, ini berlaku untuk pengunjung dan pemilik warung atau cafe.

“Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan disertai surat pernyataan tidak mengulangi dan sanksi administrasi. Nantinya penutupan sementara akan dikoordinasikan Satpol PP ke pelaku usaha tersebut,” tegas Kapten Inf Suryo Margono

Komandan Koramil 0804/06 Maospati juga menambahkan bahwa Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan terus digelar di wilayah Kecamatan Maospati. Dia berharap operasi ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. “Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Kapten Inf Suryo Margono.(R 06).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed