oleh

Danramil Type B 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa

Magetan – Danramil Type B 0804-01 Magetan Kodim 0804 Magetan Kapten Inf Suparlan menghadiri sosialisasi pengisian perangkat desa di Desa Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan. kamis (22/10/2020).

Pada Tahun 2020 di Kabupaten Magetan hampir seluruh desa akan melaksanakan pengisian perangkat desa  pada Jabatan Perangkat Desa yang kosong karena Perangkat Desa berhenti atau karena susunan organisasi.

Kegiatan sosialisasi dan pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa Sumberdukun dihadiri oleh Camat Ngariboyo Drs Arif Ridwan.MM,Danramil 0804/01 Magetan Kapten Inf Suparlan,Kapolsek Ngariboyo diwakili oleh Ipda Handoko, Sekcam Ngariboyo Bp Suparlan, Kepala Desa Sumberdukun Bapak Kamto S sos,Babinsa Desa Sumberdukun Serda Edy Wiratno, Bhabinkamtibmas Desa Sumberdukun,Anggota BPD Ds Sumberdukun,Dan Perwakilan warga Ds Sumberdukun.Sedangkan di desa Ngariboyo dihadiri oleh Camat Ngariboyo Drs Arif Ridwan.MM,Danposramil Ngariboyo Peltu Hadi Kusnomo,Kapolsek Ngariboyo diwakili oleh Bripka Syaifudin, Sekcam Ngariboyo Bp Suparlan,Kasi Pemerintahan Ngariboyo Ibu Rosita,Kepala Desa Ngariboyo Bpk Sumadi,Babinsa Desa Ngariboyo Sertu Robert dwi C, Anggota BPD Ds Ngariboyo dan Perwakilan warga Ds Ngariboyo

Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh Kepala Desa.Dalam sosialisasinya Kepala Desa menyampaikan Dasar Hukum pengangkatan Perangkat Desa Sumberdukun Tahun 2020 salah satunya adalah Peraturan Bupati Magetan Nomor 42 Tahun 2017 Perubahan ketiga atas petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 tahun 2015  tentang tata cara pengangkatan  dan pemberhentian perangkat desa. Kepala Desa juga  menjelaskan Teknis dan Syarat Perangkat secara garis besar. Adapun Tahapan yang dilakukan adalah tahapan seleksi Administrasi, tes Kesehatan, tes wawancara, Praktek, dan yang terakhir adalah ujian tes tertulis. Untuk lebih jelas panitia yang akan dibentuk nantinya membuat edaran atau pengumuman terkait syarat dan tahapan pengangkatan perangkat desa tahun 2020. Bahwa Tahapan Pencalonan Perangkat Desa ini dilakukan dengan Sistem Gugur, Yaitu apabila satu Tahapan dinyatakan LULUS, peserta berhak lanjut ketahapan selanjutnya, dan apabila dinnyatakan TIDAK LULUS maka peserta tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya. Pada akhir sosialisasinya kepala desa mengajak masyarakat untuk mendukung panitia dan bersama mensukseskan pengangkatan perangkat desa, masyarakat tidak perlu saling curiga mencurigai, Pemerintah Desa tidak akan mengintervensi, semua diserahkan kepada panitia, tegas Kepala Desa

Dalam sambutannya Danramil Tipe B 0804/01 Magetan intinya mengatakan terkait pengisian perangkat desa akan mengisi kekosongan perangkat,  beliau mengajak kepada seluruh putra terbaik desa Sumberdukun, yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Tokoh masyarakat diharapkan ikut menginformasikan atau mensosialisasikan kegiatan kepada anggota masyarakat diwilayahnya. Kapten Inf. Suparlan berharap warga masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif saat penjaringan Perangkat nanti, serta panitia yang nanti terbentuk untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Selain itu Danramil juga mengimbau kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 di Wilayah kecamatan Ngariboyo. Pangkas Kapten Inf. Suparlan. (R 01).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed