oleh

Dandim 0804/Magetan Gelar Video Conference Dengan  Aster Kodam V/Brawijaya Sikap Tegas TNI Dalam Menghadapi Unras

Dandim 0804/Magetan Gelar Video Conference Dengan Aster Kodam V/Brawijaya Sikap Tegas TNI Dalam Menghadapi Unras

Magetan Jatim – bertempat di Ruang Vidcom Makodim 0804/Magetan Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kec/Kab. Magetan telah dilaksanakan kegiatan Vidcon bersama Brigjen TNI Agus Setiawan, S.E. (Kasdam V/Brawijaya) dengan Para Danrem, Para Dandim dan para  Danyon dengan Topik/Materi Hasil Vidcon Kasad dengan para Pangkotama tentang Perintah Kasad tentang Antisipasi Unjuk Rasa yang dihadiri 4 orang DPP Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Ismulyono Triwidodo, S.I.P.

 

Peserta Vidcon dari Kodim 0804/Magetan  Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Ismulyono Triwidodo, S.I.P. Pasi Ter Dim 0804/Magetan Kapten Inf Misran.  Pasi Ops Dim 0804/Magetan Kapten Arm Suyatmin.  Pasi Intel Dim 0804/Magetan Kapten Arm Khoirudin.

 

Dalam Kegiatan ini  Brigjen TNI Agus Setiawan, S.E. (Kasdam V/Brawijaya), menindaklanjuti perintah Kasad untuk menyikapi gelombang demo Omnibuslaw yaitu  Terkait UU No 9 tahun 1998 tentang mengemukakan pendapat di muka umum maka tindakan TNI AD yang harus dilakukan terhadap para peserta Unras adalah sebagai berikut :  Tidak mengizinkan masuk markas atau daerah militer : Sesuai UU, Demo atau Unjuk rasa tidak boleh menggunakan instalasi militer. Tidak memfasilitasi dan atau membantu kepada demonstran apapun bentuknya (Sebelum, selama dan atau setelah aksi Unras). Bila memfasilitasi, akan terkena pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Bila membantu, akan terkena pasal 56 KUHP tentang perbantuan tindak pidana. Tidak boleh membantu apapun, baik sarana maupun makanan.

 

Agar bertindak TEGAS TETAPI SOPAN kepada para demonstran yang memasuki markas, misalnya minta izin untuk kencing atau shalat juga tidak diperkenankan, contoh: “Mohon maaf silahkan menggunakan fasilitas yang lain saja, karena Markas TNI tidak boleh untuk fasilitas Unras”.  Agar menutup gerbang dan tempatkan penjaga di pintu gerbang serta meningkatkan penjagaan dan menindak tegas para demonstrans yang memaksakan diri memasuki area instalasi militer, apapun alasannya, dengan sopan.   Mengaktifkan Pasiaga Senior yang memahami perkembangan situasi di sekitar satuannya. Melaksanakan breefing yang tegas dan jelas kepada seluruh anggota, tekankan agar langkah-langkah dipahami dan tidak membangun komunikasi apapun kepada demonstran.Bantuan kemanusiaan kepada demonstran hanya diberikan kepada korban luka berat, pingsan, atau meninggal dengan catatan semata-mata untuk misi kemanusiaan dan tidak mengizinkan peserta demo lainnya mendampingi secara berlebihan. Bila ini dilanggar konsekuensinya dapat dikenai pasal 55 KUHP, yaitu pasal penyertaan pidana dan pasal 56 tentang perbantuan pidana.

 

Demonstrasi itu hak sesuai Undang-undang yang diatur dalam Undang undang untuk mengeluarkan pendapat, tetapi wajib izin Polisi dalam pelaksanaannya dan tidak boleh menggunakan instansi militer.  Manakala dalam demo ada kekerasan terhadap orang/barang itu sudah merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 170 KUHP ancamannya 5,5 tahun; Bila sampai luka ringan ancamannya 7 tahun; Bila sampai luka berat ancamannya 9 tahun; Bila sampai men inggal ancamannya 12 tahun. Para Dansat agar menyiagakan pasukan di satuannya dalam mengantisipasi aksi unras di wilayah masing-masing selama satu minggu ke depan. Jumlah kekuatan personel agar ditentukan sendiri.

 

Bahwa kegiatan Vidcon dalam rangka menindaklanjuti perintah Kasad dalam menyikapi gelombang demo Omnibuslaw, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah di perintahkan sehingga Prajurit dalam melakukan tindakan dilapangan tidak terjebak dalam permasalahan yang bisa menyeret ke ranah hukum. (Pendim0804/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed