oleh

Koramil 0804/10 Kawedanan Menggelar Kegiatan Pembinaan Peta Jarak Dan Jaring Teritorial

Magetan Jatim  Koramil 0804/10 Kawedanan menggelar kegiatan Pembinaan Peta Jarak dan Jaring Teritorial kepada Komponen Masyarakat. Kegiatan ini diselengarakan di Aula Kantor Koramil 0804/10 Kawedanan pada Hari Jumat.(26/06/20).

Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani mengatakan bahwa , Pembinaan Peta Jarak Dan Jaring Teritorial yang diselenggarakan oleh Koramil 0804/10 Kawedanan bertujan untuk meningkatkan pemahaman tentang Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial di Satuan Komando Kewilayahan, sehingga memperlancar kegiatan Deteksi Dini, Cegah Dini dan Sistem Temu Cepat dan Lapor Cepat. Pembinaan Peta Jarak dan Jaring Teritorial ini dengan sasarannya adalah meningkatkan kemampuan dalam pembinaan terhadap mitra karib yang sudah dibentuk sehingga akan lebih berdaya guna dan lebih terarah, membentuk mitra karib baru sehingga akan lebih optimal dan penyempurnaan pembuatan Peta Jarak Jaring Teritorial di Koramil 0804/10 Kawedanan sebagai wujud pembinaan mitra karibnya dalam rangka mencapai keberhasilan Tugas Pokok TNI AD dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial yang merupakan fungsi utama.

Kegiatan ini juga berguna untuk mendukung dan mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat. Maka setiap prajurit Satkowil harus Memiliki kemampuan memecahkan masalah, Memiliki kemampuan mengayomi, Memiliki kemampuan berkomunikasi, Memiliki wawasan pengetahuan yang luas, serta senantiasa menjadi panutan dan suri tauladan” tutur Danramil.

Lebih lanjut Kapten Caj Jemani mengatakan bahwa, Fungsi teritorial merupakan kekuatan pertahanan, sekaligus merupakan fungsi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.(R10)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed