TUBAN, – Batituud Koramil 0811/19 Montong turut serta menghadiri acara kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (LUHKUMDU) dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (BINKADARKUM) pukul 09.45 WIB, yang diselenggarakan bertempat di Balai Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang diikuti sekitar 50 Orang sebagai penanggung jawab Suwoto SE MM (Camat Montong). Senin (09/03/2020).
Dalam acara kegiatan tersebut turut hadir Suwoto SE. MM. (Camat Montong), Maryanto, SH (Kabid Hukum Setda Kab Tuban), Palupi Wulandari (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tuban), Yudi (Kasubag TU BPN Kab. Tuban), Iptu Darmono (KBO Reskoba Polres Tuban), Ipda Edi ( Kanit Reskrim Polsek Montong), Pelda Paimo (Batituud Koramil 0811/19 Montong), Joko Sektiono (Kades Tanggulangin), Perangkat Ds Tanggulangin dan Para Tamu Undangan.
Dalam sambutanya Suwoto SE MM (Camat Montong) mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyuluhan hukum yang telah menyempatkan diri untuk hadir di wilayah kami. Penyuluhan hukum ini untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum. Kegiatan ini sangat baik bagi masyarakat Desa Tanggulangin untuk menanyakan, apa yang selama ini menjadi kendala di wilayah baik yang bersangkutan dengan hukum pidana, dan paling tidak kita mengetahui tentang hukum, serta penyampaian pendapat di muka umum,” Ucap Camat Montong
Maryanto, SH (Kabid Hukum Setda Kab. Tuban) menyampaikan bahwa, “Pada tahap pembangunan nasional saat ini, masalah kesadaran hukum menjadi bertambah penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Berdasarkan latar belakang, apakah ketentuan kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum masih relevan, dengan perkembangan saat ini dan program revolusi mental bagai manakah yang tepat sebagai tolak ukur penentuan kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum dalam masyarakat. Dalam rangka program revolusi mental perlu ada penambahan kriteria tentang KDRT, Korupsi dan Tingkat Pendidikan minimal SLTA sebagai bahan mengukur tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, Revisi terhadap Peraturan Kepala BPHN menjadi Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Perlu ada program terpadu untuk menentukan program yang berkelanjutan dan dievaluasi setiap tahunnya dalam hal sinergi antar kementerian sehingga diharapkan progam itu fokus dan tidak tumpang tindih misal Program Penyuluhan Terpadu pada Masyarakat dan ada indikator kriteria sehingga ada program penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat,” Ujarnya
“Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan hukum dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi,” Tutur Kabid Hukum Setda Kab. Tuban.
Bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang disampakan kepada Masyarakat, guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. (Pen Tuban)
Komentar