Magetan Jatim- Dalam rangka konsolidasi program serta memperoleh kesepakatan bersama, sinergitas, dan prioritas program kegiatan yang akan dilaksanakan serta terwujudnya akuntabel dan transparansi dalam bidang anggaran maka Kec. Karas menyelenggarakan kegiatan Musrenbang Kec.Karas tahun 2020 serta penyusunan RKPD Tahun 2021 bertempat di Balai desa Ginuk Kec. Karas, Kabupaten Magetan.
Kegiatan dibuka oleh bpk Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto, SH, M.Si dan di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Magetan H. Parni hadi, tampak pula turut mendampingi rombongan Ketua Bappeda Kab. Magetan bpk Heru Setiyo Nugroho, ST,. MT. Camat Karas selaku pemangku hajat bpk Suwito, Ap, M.Si Serta di dampingi jajaran Forkopimca Kec.Karas di antaranya Danpos Ramil 0804/07 Peltu Funindyanto Wakapolsek Karas Ipda Selamet
Serta seluruh jajaran kepala desa se Kec.Karas dan juga tamu undangan lain yang berkompeten serta tokoh masyarakat sekitar 100 orang.
Kepala Bappeda bpk Heru mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dari UU No 25 Tahun 2014 dan UU No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Hal ini diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Forum Perangkat Daerah dan Forum Musrenbang RKPD adalah media memperoleh masukan guna melengkapi dan menyempurnakan Rencana RKPD.
“Implementasi dari UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun RKPD yang berfungsi sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan. Penyusunan RKPD dimulai dari Forum Musrenbang secara berjenjang. Mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum Perangkat Daerah hingga pelaksanaan Musrenbang RKPD,”
menurut beliau tujuan dilaksanakannya ketiga kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan dari masyarakat, stakeholders atau perwakilan stakeholders terkait dengan rumusan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, terang nya.
Menurut Camat Karas bpk Suwito,Ap. M.Si Kegiatan ini juga telah didahului Musrenbang Des yang dibawakan pada Musrenbangcam, selanjutnya, Musrencam dengan keluaran berupa usulan prioritas kecamatan yang akan diusulkan dalam Dokumen Perencanaan Tahun 2021,” tegasnya.
bapak Bupati mengatakan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten substansinya belum sepenuhnya mengacu kepada RPJMD Provinsi. Begitu pula RPJMD Desa substansinya belum sepenuhnya mengacu kepada RPJMD Kabupaten. Disamping fenomena itu, terlihat juga di tingkat kelembagaan acapkali terjadi hubungan yang belum linier. Hal ini diakibatkan oleh adanya variasi nomenklatur kelembagaan organisasi perangkat daerah yang berbeda antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten. Meminimalisir dampak dari hal tersebut, sangat diperlukan adanya koordinasi yang lebih intensif dari berbagai strata pemerintahan dan juga berbagai fihak terkait melalui Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Tahun 2021.
Sementara itu di sela sela jamuan makan siang Danpos Karas Peltu Funindyanto melalui wawancara langsung mengatakan bahwa dengan kegiatan ini, kami harapkan dapat terwujud pemahaman yang sama tentang tahapan, proses dan substansi membangun perencanaan yang berkualitas. Yaitu, perencanaan yang transparan, responsive, efisien, akuntabel, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” tegas Danpos.
Danpos menambahkan, “draf substansi perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rancangan Awal RKPD Kec. Karas sudah mengalir dan mencerminkan sinergi serta harmonisasi di wilayah dengan tiga pilar yaitu pemerintah TNI dan Polri. Sehingga ke depan Danpos berharap agar sinergitas itu tetap terjalin erat guna menghadapi setiap masalah yang ada di wilayah seperti Kamtibmas dan bencana alam kita akan atasi bersama dan TNI AD melalui program Binter akan senantiasa siap sedia”, Pungkasnya. (Arif)
Komentar