Tuban – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0811/15 Jenu Sertu Hury turut hadiri proses ganti rugi PT. Pertamina (Persero) kepada warga masyarakat, dalam pembayaran ganti rugi lahan dan pekarangan warga yang terkena dampak pembangunan kilang minyak Tuban, yang berlangsung pada pukul 14.00 di Balai Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (25/02/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPN Tuban Drs. Ganang Anindito, Supriyono (Anggota BPN Tuban), Lalu Riyanto (Anggota BPN Tuban), Meta (Perwakilan Pertamina), Aiptu Sarju (Bhabinkamtibmas Polsek Jenu), Sertu Hury (Babinsa 0811/15 Jenu), Perangkat Desa Wadung, warga Masyarakat Desa Wadung terkena dampak dari proyek PT. Pertamina (Persero).
Kepala BPN Tuban, Drs. Ganang Anindito mengatakan, “Terkait pembayaran ganti rugi lahan dan pekarangan masyarakat yang sudah bersertifikat maupun SPPT kita ambil untuk penyerahan berkas dan tanda tangan serta Kwitansi bermaterai untuk ganti rugi serta tanda tangan, dengan data yang sudah lengkap kita langsung kirim ke Pertamina pusat dan masyarakat tinggal menunggu dana ganti rugi secepatnya akan segera dicairkan setelah semua surat surat kelengkapan administrasinya dinyatakan lengkap. PT. Pertamina (Persero) secepatnya akan melakukan pembayaran terhadap masyarakat pemilik lahan sesuai dengan haknya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Sertu Hury mewakili Danramil 0811/15 Jenu mengungkapkan bahwa, “Sesuai petunjuk Danramil 0811/15 Jenu pembayaran ganti rugi dan penyerahan lahan oleh masyarakat pemilik lahan adalah tahapan bagi warga yang sudah setuju, khususnya yang bersertifikat dengan dilakukan penyerahan berkas serta dalam proses ganti rugi dari pihak PT. Pertamina, masyarakat diharapkan bersabar dalam menunggu proses pembayaran tersebut. Kami para Babinsa diperintahkan untuk memantau dan mengawasi proses penggantian ganti rugi tersebut.” Ungkap Sertu Hury (Babinsa Koramil 0811/15 Jenu).
Bahwa tahapan proses pembayaran ganti rugi dan penyerahan lahan oleh masyarakat pemilik lahan kepada pihak PT. Pertamina untuk tanah yang bersertifikat maupun surat SPPT baru pada tahapan penyerahan berkas, diharapkan warga masyarakat bersabar menunggu proses pembayaran ganti rugi tersebut. (Pen Tuban)
Komentar