oleh

Danramil 0804/13 Bendo Hadiri Musdes Penetapan Apbdes Soco Ta. 2020

-Berita-1.271 views

Magetan Jatim Musyawarah Desa dalam penetapan APBDES Tahun 2020 dijadikan mekanisme dalam kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa.

 

Proses Penganggaran (APBDesa) dimulai setelah RKPDesa ditetapkan, dilanjutkan proses penyusunan APBDesa. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKPDesa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan/penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Bertempatan di kantor pemerintahan Desa Soco telah dilaksanakan Musyarawah Desa Penetapan APBDesa Tahun 2020. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Tri Atmadi,  S, Sos, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo yang diwakili oleh Wakapolsek Bendo Iptu Subagyo serta menghadirkan kurang lebih 80 orang yang terdiri dari Kades serta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya,  Ketua LPM beserta anggotanya, Ketua RT/RW, Ibu-ibu Tim penggerak PKK dan Tokoh masyarakat desa.(Kamis, 03/01/2020)

 

Camat Bendo Bpk Tri Atmadi S, Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) pelaksanaan  benar-benar transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi dan diharapkan masing-masing desa memiliki inovasi-invovasi/potensi- potensi yang ada diwilayahnya yang dapat mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menaikan PAD (Pendapan Asli Daerah).

 

” Kepada masyarakat seluruh masyarakat diharapkan untuk mendukung, memonitoring serta mengawasi terhadap pelaksanaan kegiatan program yang ditetapkan dalam APBDes dan selanjutnya kepada Pemerintah desa diharapkan dalam pelaksaan penggunaan anggaran tidak ada penyimpangan/penyelewengan dana anggaran dan berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi supaya benar-benar disiapkan untuk kelengkapan adminitrasinya” Pungkas Danramil 0804/13 Bendo. (heri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed