oleh

Danramil 0804/12 Lembeyan Hadiri Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Tahun 2020 Di Desa Krowe.

-Berita-1.587 views

Magetan Jatim, Pada hari Kamis, 2 januari 2020 pukul 15.00 wib s/d selesai, bertempat di balai desa krowe kec.lembeyan kab.magetan.Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa krowe mengadakan musdes penetapan APBDes tahun 2020 yang dilaksanakan di Balai Desa krowe.

 

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan diantaranya Camat Lembeyan Saiful Yani S. Sos. MM, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf.Drs.E.c.Puguh.P , Kapolsek Lembeyan,Kepala Desa  Bpk Sarbini beserta semua Perangkat Desa , Babinsa , Babinkamtibmas , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat desa Krowe.

 

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.

 

“Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)  tahun 2020 desa krowe hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa krowe Itu pesan singkat yang disampaikan oleh Bpk Camat lembeyan

 

Bpk Sarbini selaku kepala desa krowe dalam sambutannya menyampaikan Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari. (pgh)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed