Magetan Jatim, Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa lembeyan wetan Kecamatan Lembeyan mengadakan Musdes pengesahan APBDes Tahun 2020. Kamis,2/1/2020
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan diantaranya Camat Lembeyan Saiful Yani S. Sos. M.M, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf.Drs.E.c.Puguh.P , Kapolsek Lembeyan Akp Suyatni. SH, Kepala desa lembeyan wetan Bpk Sumiran S.pd serta semua Perangkat Desa , Babinsa, Babinkamtibmas , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat
Adapun susunan acara musyawarah Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan Desa dari masing masing Desa dan untuk Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa masing masing anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan dari masing masing Desa , anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan masing masing Desa yang anggarannya berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat masing masing Desa, yang anggarannya berasal dari DD. Untuk total pengeluaran Belanja masing masing Desa tidak sama.
Sambutan Kepala Desa yang intinya bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan penentapan Apbdes desa lembeyan,sebelumnya kita sudah mengadakan Pra Apbdes,dengan musyawarah desa ini mari semua masyarakat saling bersinegis untuk membangun desa lembeyan wetan ditahun 2020.
Camat Lembeyan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya dalam pengesahan Apbdes ini sudah ditanda tangani,marinkita kawal bersama Apbdes desa lembeyan wetan.bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa lembeyan wetan hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi dan aturannya.mari kita tingkatkan program Bupati mengenai kegiatan Jumingsi(jum’at minggu Bersih) dan supaya tiap tiap RT bergotong royong untuk kerja bakti bersih bersih dilingkungan agar mencegah Demam berdarah.
Danramil 0804/12 lembeyan menyampaikan yang intinya Perangkat Desa punya tugas dan tanggung jawab masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain.Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari ucap Kapten Inf Puguh (pgh)
Komentar