oleh

Danramil 0804/01 Magetan Hadiri Mediasi Pembagian Lahan Bengkok Kepala Desa Baron Kecamatan Magetan

-Berita-1.483 views

Magetan-Jatim Danramil 0804/01 Magetan Kapten Infanteri Suparlan berserta Forkopimka mediasi pembagian lahan bengkok Kepala Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.Kamis ( 02/01/2020 )

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleleh Forkopimca Magetan antara lain Camat Magetan Bpk. Parminto Budi Utomo S Sos MAP, Danramil 0804/01 Magetan Kapten Infanteri Suparlan,Kapolsek Magetan diwakili Bpk. Iptu Sudrajat,Kades Desa Baron dan Perangkatnya,BPD beserta Anggota,Babinsa Desa Baron Serda Sumarno,Bhabinkamtibmas Desa Baron Brigadir Tumino.

 

Dalam sambutannya Danramil 01 Magetan menjelaskan. Kita ketahui bersama bahwa Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

 

Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok:

 

– Tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima

 

– Tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa

 

– Tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal tanah ini dikembalikan pengelolaanya kepada pihak desa.

Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut. Bentuk lahan juga dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.

 

Dengan mediasi ini, harapan kami pembagian bengkok Kepala Desa bisa diterima oleh warga yang mengolahnya dan jangan sampai ada perselisihan. Pungkas Kapten Infanteri Suparlan. (pnj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed