oleh

Danramil 0804/12 Hadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Di Desa Dukuh

-Berita-2.241 views

Magetan Jatim  – Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa Dukuh Kecamatan Lembeyan mengadakan Musdes pengesahan APBDes Tahun 2020. Senin, Tgl,31-12-2020

 

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan diantaranya Camat Lembeyan Saiful Yani S. Sos. M. M.  Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf.Drs.E.c.Puguh.P , Kapolsek Lembeyan Akp Suyatni. SH, Kepala Desa  Bpk Romlan S.pd serta semua Perangkat Desa , Babinsa , Babinkamtibmas , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat

 

Adapun susunan acara musyawarah Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.

 

Untuk pendapatan Desa dari masing masing Desa dan untuk Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa masing masing anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan dari masing masing Desa , anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan masing masing Desa yang anggarannya berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat masing masing Desa, yang anggarannya berasal dari DD. Untuk total pengeluaran Belanja masing masing Desa tidak sama.

 

Sambutan Kepala Desa yang intinya bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan APBdes untuk tahun yang akan datang.

 

Camat Lembeyan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Dukuh hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa masing masing.

 

Sambutan Danramil 0804/12 Lembeyan yang intinya sebagai berikut Perangkat Desa punya tugas dan tanggung jawab masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari” (pgh)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed