Magetan Jatim – Dalam upaya mempercepat proses penyusunan RPJMDesa serta meningkatkan kemampuan Tim Penyusunan RPJMDesa , pada Hari Selasa, 31Desember 2019 Desa Tawangrejo Kecamatan Takeran mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJMDesa Tawangrejo .
Kegiatan yang diadakan di Balai Desa Tawangrejo ini dihadiri 50 peserta dari BPD,LPM,RT,RW se- Desa Tawangrejo Kecamatan Takeran.
Dalam sambutannya Camat Takeran yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa Bpk. Gunendar menghimbau agar Desa untuk segera menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Desa terkait dengan RPJM Desa yang merupakan persyaratan yang digunakan untuk penyaluran dana transfer baik yang bersumber dari dana ADD, DD maupun bagi hasil pajak dan restribusi daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun, yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja yang merupakan penjabaran dari Visi-Misi dari Kepala Desa terpilih.
Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan secara partisipatif yang diikuti Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Desa. (made)
Komentar