Magetan – Kalau kita mendengar dan menyimak masalah sertifikat tanah adalah sesuatu yang problematik dikalangan masyarakat pedesaan. Banyak permasalahan yang muncul berkaitan sertifikat tanah, baik dalam kepemilikan dan penggunaanya. Banyak orang terjerat permasalahan berkaitan dengan sertifikat, bahkan yang berurusan dengan hukum pun jumlahnya tidak sedikit bahkan kecenderunganya banyak. Hal inilah yang mendasari adanya program pemerintah pusat untuk membuat program berkaitan dengan sertifikat tanah.
Kamis (05/09/ 2019) menjadi hari yang berbahagia bagi sebagian warga desa Alastuo Kecamatan Poncol dimana proses penantian panjang mereka terhadap pengurusan sertifikat melalui program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2018 sudah dapat dinikmati. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wakil Ketua BPN Magetan didampingi Forkopimca Poncol di kantor desa Alastuo. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 tersebut dihadiri Forkopimca Poncol sekcam Bpk Tumiran, Danramil 0804/05 Poncol kapten Inf Suwarno, Bpk wakapolsek Ipda Siran, Wakil Kepala BPN Magetan (Bpk. Joko Pramono, S.H.) beserta 5 orang Petugas dari BPN Magetan, Kepala kelurahan beserta Perangkat Kelurahan Alastuwo dan 400 Warga penerima Sertifikat PTSL Tahun 2018 yang berasal dari warga Kel. Alastuwo yg terdiri dari warga Rt.01/Rw.01 s/d Warga Rt.31/04 Kel. Alastuwo Kec. Poncol.
Danramil 0804/05 Poncol Apten Inf Suwarno menuturkan Bahwa PTSL adalah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada dalam satu wilayah Kel. Alastuwo Kec. Poncol. Sebidang tanah akan memiliki nilai yang besar ketika mendapatkan pengakuan dari pemerintah yang berupa sertifikat. Dengan adanya program ini hendaknya masyarakat dapat memanfaatkanya dengan sebaik baiknya.(R.05)
Komentar