oleh

Melalui Rkpdes Kesinambungan Pembangunan Desa Mantren  Kecamatan Karangrejo Semakin Maju

MAGETAN, JAWA TIMUR – Berkaitan dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2020 dan Penetapan RKPDes Tahun 2021 di Desa Mantren Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan yang dilaksanakan pada Hari dan tanggal Rabu malam Kamis 25 September 2019 pkl. 19.30 sampai dengan 21.30 Wib bertempat  aula Kantor Balai Desa Mantren.

 

Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2020, yang dihadiri oleh Camat Karangrejo Rudi Harsono,  Danramil 07/Karangrejo Kapten Inf Arif W, Kapolsek Karangrejo AKP. Ruwajianto, Kepala Desa Mantren Hedriat Rusdianto beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota BPD, Lembaga Desa, serta wakil-wakil kelompok masyarakat.

 

Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah dan narasumber adalah Bahasan Rancangan RKPDes Tahun 2020, Bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) tahun 2020

 

Bahasan Para Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbangcam tahun  2020, ucap Kades Mantren diantata kata sambutannya yg sekaligus memaparkan RKPdes.

 

Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu

Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2020 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020, Menyepakati DU RKPDes tahun 2021, Menyepakati para delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbangcam tahun 2020, imbuh Bapak Kades.

 

Dalam Kesempatan ini Bpk. Kepala Desa, Herdiat Rusdianto, S.T menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia penetapan RKP Desa Tahun 2020, dan penyampaian terima kasih kepada anggota Forkopimca, BPD, LPM, dan peserta rapat serta semua warga desa yang telah sama-sama peduli untuk turut serta sesuai bidangnya untuk membangun dan memajukan desa Mantren.

 

Juga tak lupa di sampaikan apresiasi positif kepada Babinsa desa Mantren Bapak Serda Sumanto yang selalu pro aktif monitor perkembangan situasi di desa Mantren dengan selalu bersinergi tiga pilar yang Kompak antara Babinsa,  Babinkamtibmas,  dan Kepala Desa,  dalam rangka menyikapi permasalahan di desa demi menjaga stabilias keamanan dengan harapan desa Mantren selalu aman dan kondusif, ujar Bapak Kades

 

Penyampaian terima kasih kepada Narasumber dari Kecamatan Karangrejo yang nanti akan memberikan pengarahan secara lebih luas tentang perencanaan pembangunan di desa, kami berharap dalam acara ini bisa menghasilkan kesepakatan rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2020 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020.

Bpk. Kades jg menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya  kepada pihak TNI dan Polri yang telah mengawal jalan nya semua kegiatan RKPDes sampai selesai.

 

Selanjutnya Narasumber dari Tim fasilitasi Kecamatan Karangrejo menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa.

 

Berpedoman pada hasil kesepakatan musdes, pagu indikatif desa, PADesa, Renc.kegiatan pemerintah, pemerintah prov. Pemerintah kab/kota, jaring aspirasi masy. DPRD Prov. Kan/kota, hasil pencermatan ulang RPJMDes, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan fihak ketiga.

Rancangan RKPDes sedikit berisi

Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun lalu

Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa

Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan fihak ketiga

Prioritas program, kegiatan dan anggran desa yang dikelola oleh desa sebagai kew. Penugasan pemerintah, pemda prov, kab/kota.

 

Dalam acara inti Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD  Mantren, Bpk. Jufri Hariyanto didahului dengan pemaparan hasil pembangunan di tahun 2019 dan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2020 dan Daftar Usulan RKP Desa untuk Tahun 2021.

 

Peserta menyepakakti hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2020 dan DU RKP Desa tahun 2021 yang akan ditetapkan menjadi RKPDesa Tahun 2020 dan DU RKPDesa tahun 2021 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020, pungkasnya ( arif ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed