oleh

Komandan Koramil 0804/10 Kawedanan Memberikan Pembekalan Terhadap Bakal Calon Perangkat Desa

Menjelang Tahapan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Kawedanan Tahun 2019. Danramil 0804/10 Kawedanan , Kapten Caj Jemani memberikan pengarahan dan pembekalan kepada para perserta ujian tulis para calon Perangkat Desa di Balai Desa Ngenteb Kecamatan Kawedanan , Selasa (20/8/2019).

Adapun undangan yang hadir dalam acara tersebut : Camat Kawedanan yang diwakili Kasipem Bpk Suji Wahono S. Sos , Danramil Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan yang di wakili oleh Wakapilsek Ipda Sudarso  , Kepala Desa Ngenteb Bpk Sutrisno , Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Ngenteb Bapak Langgeng Dariyanto , Perangkat Desa Ngenteb serta para bakal calon Perangkat Desa Ngenteb .

Adapun semua bakal calon Perangkat Desa berjumlah 5 orang calon antara lain :  1. Dafid Prasetyo 28 th (Kaur Perencanaan) alamat Rt 16/08 Jajar , Grobokan Jiwan Madiun. 2. Listia Umasih 25 th (Kasi Kesejahteraan) alamat Rt 08/02 Sukowidi Kartoharjo Magetan. 3. Raficho Filzah Farhana 20th (Kaur Perencanaan) alamat Rt 07/02 Sukowidi Kartoharjo Magetan. 4. Agis Jarwati 24th (Kaur Perencanaan) alamat Rt 05/01 Ds Ngenteb Kawedanan. 5. Supranto 40th (Kasi Kesejahteraan) alamat Rt 01/01 Ds Ngenteb Kawedanan.

Pengarahan Camat Kawedanan yang disampaikan oleh Kasipem Bpk Suji Wahono S. Sos , yang intinya sebagai berikut, bahwa tentang tugas dan kewenangan panitia pengawas. “Panitia pengawas mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut, Membantu panitia pengangkatan Perangkat Desa dalam mempersiapkan, memfasilitasi dan mengawasi proses pelaksanaan tahapan pengisian kekosongan Perangkat Desa , Membatalkan terhadap hasil pengisian kekosongan Perangkat Desa apabila terbukti proses pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Untuk itu kepada panitia pengangkatan Perangkat Desa agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang  undangan.

Pengarahan Danramil Kawedanan Kapten Caj Jemani yang intinya, kepada peserta seleksi calon Perangkat Desa agar melaksanakan ujian tulis tersebut dengan baik, karena apa yang saudara kerjakan , praktekan akan di nilai dimana tingkat kemampuan para peserta dapat menentukan untuk terpilih sebagai Perangkat Desa.

Di akhir pengarahannya Danramil menegaskan kepada para peserta seleksi bahwa saudara harus siap apabila lulus dan siap juga apabila tidak lulus ujian.

Bagi peserta yang lulus nantinya jangan merasa pintar dan sombong, tugas yang harus diemban tidaklah mudah,  semua itu memerlukan dukungan dan kerjasama dari semua unsur agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan kepada yang nantinya belum lulus ujian harus legowo dan ikhlas, serta harus dapat memberikan masukan dan dukungan kepada yang lulus sehingga pelaksanaan tugasnya bisa berjalan dengan baik.” Tandas Danramil (R10)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed