oleh

Danramil Poncol Menghadiri Sosialisasi  Pemantapan  Pelaksanaan Tahapan  Pilkades  Serentak Th.2019 Dikecamatan Poncol

Magetan.-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu mekanisme demokrasi desa yang secara langsung melibatkan masyarakat desa. Merupakan sebuah mekanisme yang didalamnya mempresentasikan hak konstitusional seorang warga negara untuk memilih dan/atau dipilih. Dalam Pilkades dan berbagai pemilihan umum lainya pemilih maupun yang dipilih (calon) pada hakekatnya merupakan subyek atas mekanisme pemilihan.

Pilkades merupakan salah satu dari sekian instrumen demokrasi ditingkat akar rumput (grass root). Pilkades konon memiliki usia yang lebih tua dari pada NKRI.

Tepatnya sejak masa Thomas Stanford Rafles (1811-1816). Pemerintah kolonial mengeluarkan dan merubah regulasi pemilihan kepala desa (saat itu disebut dengan lurah) dari mekanisme diangkat dan ditunjuk oleh penguasa pribumi (raja) menjadi mekanisme dipilih oleh masyarakat desa. Penerapan regulasi ini bertujuan untuk merubah serta mengurangi pola hubungan antara kepala desa dengan penguasa pribumi dan sekaligus memperkenalkan model demokrasi barat. Pada perkembanganya, mekanisme pilkades terus mengalami perubahan. Pada masa awal pilkades, model dan praktek yang digunakan dalam menentukan kepala desa adalah menggunakan cara sederhana dengan sistim terbuka yaitu masing masing pemilih dan pendukung calon membuat adu panjang barisan ditanah lapangan. Kepala desa terpilih adalah berdasarkan panjang barisan pemilih atau pendukungnya. Selanjutnya menggunakan sistem tertutup menggunakan lidi (bithing) yang dimasukan kedalam potongan bambu (bumbung) bergambar simbol masing masing calon kades yang diletakan pada bilik tertutup. Simbol calon menggunakan gambar hasil bumi atau palawija. Kepala desa terpilih adalah berdasarkan jumlah lidi terbanyak dari pemilih yang berdapat didalam potongan bambu (bumbung).

 

Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 diwilayah Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerja sama Pemerintah Kecamatan Poncol  mengadakan Sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2019, agar sesuai tahapan dan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Sosialisasi tersebut digelar dipendopo Kecamatan  Poncol Kabupaten Magetan. (Senin, 12/08/19)

 

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bpk. Gunendar Kabid pemkab Magetan sebagai nara sumber, Camat Poncol Bpk. Sarengat S.sos, Danramil 0804/05 Poncol Kapten Inf Suwarno, Kapolsek poncol AKP Suwadi SH, Seluruh Kades Sekec Poncol dan Panitia pilkades dari tujuh desa yang akan melaksanakan pilkades serentak .

Bpk. Gunendar Kabid pemkab Magetan Menyampaikan bahwa Pilkades serentak merupakan hajat Kabupaten Magetan dan sudah ditetapkan dengan perencanaan yang matang yang kemudian dituangkan dalam Perbup  No 34 tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya melalui manual dan E-Votting. Sampai dengan saat ini masyarakat Kab Magetan telah melaksanakan perekaman E KTP 99% sehigga data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah aman. Panitia Pilkades harus membuat tata tertib pelaksanaan Pilkakdes agar pelaksanaan pentahapan berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Panitia Pilkades dilarang meminta uang kepada calon Kepala Desa dengan berbagai macam alasan. Untuk anggota TNI Polri tidak boleh masuk dalam DPT karena harus netral. Pemkab Magetan akan melaksanakan sosialisasi E-Votting ke 18 Desa seKabupaten Magetan dengan membawa alat E-Votting dan diharapkan para Kades dapat menghadirkan masyarakat yang tua/muda agar mengetahui tehnologi E-Votting tidak dapat dimanipulasi karena Off Line.

selain memberikan pemaparan dan penjelasan mekanisme tentang Pilkades serentak tersebut, Beliau memberikan kesempatan tanya jawab kepada seluruh undangan yang hadir. Dengan adanya tanya jawab secara langsung ini para undangan bisa menanyakan secara langsung apa saja yang belum dimengerti dari penjelasan yang disampaikan.  Kemudian para undangan juga bisa menyampaikan kendala-kendala apa yang dihadapi dilapangan sehingga melalui pertemuan ini akan mendapatkan solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.

 

Danramil 0804/05 Poncol Kapten Inf Suwarno  mengajak seluruh komponen masyarakat agar mendukung dan mensukseskan Pilkades serentak ini, Laksanakan tahapan Pilkades ini dengan baik dan benar agar pelaksanaan Pilkades nanti dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari kita semua jaga kerukunan antar warga, jangan ada gesekan maupun permusuhan antar pendukung pasangan calon. Mari kita ciptakan situasi yang aman dan tentram diwilayah kita. Baik pada saat pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan Pilkades wilayah Kecamatan Poncol harus tetap aman dan kondusif.Menurutnya, pihak keamanan terutama Koramil 0804/05 Poncol telah memetakan kerawanan dalam Pilkades serentak. Adapun kerawanan itu antara lain, money politik, penyebaran berita hoax yang sifatnya pembunuhan karakter calon, dan tak kalah penting yaitu judi calon oleh para bandar.

“Judi juga masuk salah satu kerawanan, kita terus petakan kerawanannya,” ujar  Danramil 0804/05 Poncol.

Kapten Inf Suwarno mengimbau dengan adanya potensi kerawanan tersebut diharapkan sebanyak tujuh  calon kepala desa bertindak jujur dan adil, jangan ada upaya memaksakan kehendak kepada warga. Sementara itu untuk masing-masing pendukung, jangan melakukan perbuatan melawan hukum. “Semua tindakan pelanggaran hukum ada konsekuensinya, sampai pada pelaksanaan proses pemilihan kepala desa kita akan tetap pantau,” pungkasnya. (®R05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed