oleh

Danramil 06 Maospati Hadiri Sosialisasi Pilkades Dengan Sistem E Voting Di Desa Sugihwaras

Maospati, Dalam hitungan bulan, hajat besar Kabupaten Magetan akan menggelar Pemilihan Kepla Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan November mendatang. Termasuk di dalamnya ada 11 Desa Di wilayah Kecamatan Maospati akan melakukan pilkades serentak tahap di tahun 2019 ini. Terdapat dua metode berbeda yang akan dilakukan saat mencoblos yakni dengan menggunakan metode sistem elektronik e-voting dan metode konvensional dengan mencoblos secara manual.

Seperti yang dilakukan di Desa Sugihwaras wilayah Kecamatan Maospati yang akan menggelar Pilkades dengan metode e-voting. Untuk memastikan pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan sukses, digelar sosialisasi pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting dalam sepekan ini. setelah menggelar sosialisasi di Bali Desa Sugihwaras pada Selasa (20/8/2019).

Balai Desa Sugihwaras menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi pilakdes e-voting. Desa ini memiliki Daftar Pemilih sebanyak 3337 orang yang masih menunggu jumlah calon kades yang mendaftarkan. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini salah satu warga merasa metode e-voting ini sangat mudah dan cepat jadi tanpa kesulitan. “Dengan e-voting ini sangat memudahkan dalam menggunakan hak suara atau hak pilih. Lebih mudah dipahami dan tidak ada kesulitan,” terang H. Mispan yang merupakan warga Dukuh Sungwi.

Sementara Ketua panitia Pilakdes Sugihwaras Bapak Suyadi dimintai pendapatnya mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar Pilkades berjalan sukses. “Hari ini memasuki tahapan sosialisasi e-voting untuk pemilihan Kepala Desa di Desa Sugihwaras untuk kita bekerja sama dengan Dinas Pemerintahan Desa Magetan mensosialisaskan kepada masyarakat biar lebih mengerti dan mudah melalui e-voting ternyata lebih mudah dan cepat melakukan pemilihan. Semoga Pilkades di desa Sugihwaras kondusif, aman, lancar dan yang penting menjaga keamanan,” harap Bapak Suyadi.

Menurut masyarakat mungkin di regulasi nya masih ngambang, jadi menurut masyarakat perlu di jelaskan lebih detail lagi. Sosialisasi ini memaparkan bahwa bagi warga masyarakat yang hendak memberikan hak pilihnya pada Pilkades ini di wajibkan untuk membawa serta undangan juga membawa identitas diri, seperti KTP, Silet yang di keluarkan oleh Disdukcapil atau bisa membawa kartu keluarga. (R06)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed