oleh

Babinsa Sidomulyo Dampingi Petugas Pertanahan Dalam Program PTSL

-Berita-2.592 views

Magetan – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program yang di buat Pemerintah Indonesia dengan tujuan menyediakan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang di miliki masyarakat Indonesia.

Latar belakang dari program ini adalah karena pemerintah masih menemukan banyak tanah di Indonesia yang belum di setujui atau tidak memiliki sertifikat.

Syarat pemohon PTSL :

– dokumen kependudukan kk / ktp.

– Surat tanah, bisa berupa letter c, akte jual beli, akte hibah dll.

– Tanda batas tanah yang terpasang yang sudah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

-Bukti setor bea perolehan / surat hak atas tanah dan bangunan (BPHTP)  dan pajak penghasilan (Pph).

– Surat permohonan / Surat pernyataan peserta.

Tahapan pelaksanaan PTSL :

  1. Penyuluhan. Dilakukan petugas BPN di wilayah desa / kelurahan.
  2. Pendataan. Dilakukan kepada masyarakat dengan meminta status kepemilikan tanah.
  3. Pengukuran. Dilakukan setelah di nyatakan lulus administrasi.

4.Sidang Panitia A. Beranggotakan 3 orang BPN  dan 1 orang perwakilan desa / kelurahan.

  1. Pengumuman dan Pengesahan.
  2. Penerbitan sertifikat. Tahap terakhir yang dilakukan oleh kementerian Agraria Tata Ruang / BPN. yang menjadi bukti otentik kepemilikan tanah.

Program ini gratis, peserta ptsl hanya membayar untuk Surat pengadaan tanah, membuat dan memasang tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan jika ada.

Menurut petugas ptsl, bapak Suyatno di harapkan pada tahap ini desa Sidomulyo mencapai target 3500 bidang tanah atau 3500 sertifikat. Sedang tahap berikutnya yaitu di mulai januari 2020 target 1000 bidang / sertifikat.

Dalam proses pengukuran di dukuh gondang kali ini Senin (12/8/2019) Babinsa Sidomulyo sertu Sadino ikut serta dalam mendampingi pengukuran bidang tanah yang sudah memasuki tahap akhir pengukuran. Hal ini merupakan peran serta babinsa dalam menyukseskan program PTSL dari pemerintah melalui kementrian agraria dan Tata ruang atau Badan pertanahan nasional. (R.02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed